Limbah B3 EPOXI PT UNICEM KABIL – BATAM Di Perjual Belikan
Batam – MBK POS : Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun,disingkat Limbah B3 Adalah : sisa suatu usaha atau kegiatan yang mengandung bahan berbahaya dan beracun yang karena sifat atau konsentrasinya baik secara langsung maupun tidak langsung dapat mencemarkan, merusakan, membahayakan lingkungan hidup dan dapat merusakan,kesehatan serta kelangsungan hidup manusia serta makhluk hidup lain.
Spesifikasi limbah B3 serta aturanya juga telah diatur dalam Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup No : 18 Thn 2009 Tentang Tata cara pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya Dan Beracun,semua aturan – Aturan tersebut telah di sosialisasikan kepada perusahaan-paerusahaan yang bergerak atau dalam proses produksinya menghasikkan Limmbah B3,Tapi dalam kenyataanya banyak perusahaan penghasil limbah tersebut dalam berusaha selalu kucung-kucingan dan bermain-main dengan limbah yang dapat merugikan ekosistim serta dapat merugikan manusia.
Salah satu Perusahaan yang membandel dengan terang-terangan melanggar peraturan menteri tersebut adalah PT,UNICEM yang beralamat di Kawasan Industri Kabil Perusahaan yang bergerak dalam bidang perakitan eloktronik yang dalam proses produksinya menghasilkan sampah plastik yang tercampur dengan epoxy serta perak.Dalam beberapa tahun terakhir ini pihak perusahaan yang diwakili Ir.Agusta sebagai pengawas limbah di perusahaan tersebut bekerjasama dengan Syamsul Manager PT DESA AIR CARGO menjual limbah epoksi yang mengandung perak tersebut.,tanpa sepengetahuan managemen PT UNICEM
Padahal dalam aturanya sisa limbah tersebut harus di buang ke kabil tempat pembuangan dan pengolahan limbah yang telah memiliki ijin resmi,Tim Investigasi Mbk Pos pada tanggal 17 juli 2010 jam 5 sore memergoki mobil Avansa bm 1166 warna merah milik perusahaan membawa limbah barang tersebut dengan berat 60 kg dengan rincian 1 kg Rp 1.200.000, total Rp 72 juta lebih.Bahkan sebelum lebaran juga mereka berhasil menjual limbah tersebut dengan berat 70 Kg dengan jumlah keuntungan Rp 84 juta kepada Asun salah satu pengumpul limbah illegal.,setelah di kejar Tim Mbk Pos kehilangan jejak.dan saat di konfirmasikan ke syamsul sebagai manager PT DESA AIR CARGO ‘’Saya tidak tahu,coba nanti saya kordinasi dengan Agusta,jelasnya.
Tak beberapa lama Ir Agusta menelepon”Kami sudah ada ijin dari pihak Managemen perusahaan PT UNICEM untuk menjual limbah-limbah tersebut,kalau mau melaporkan kami ke polda Kepri silahkan….Kami juga ada orang dalam di Direskrim,ujar agusta sambil mengancam.Menurut orang dalam perusahaan yang tidak mau di sebutkan namanya mengatakan”Agusta dan syamsul ini sudah lama bekerjasama untuk menjual Hasil limbah platik yang menghasilkan perak tersebut,”kejadian ini sudah berlangsung kurang lebih 2 tahun,mereka berdua menjual ke asuan tanpa sepengetahuan managemen perusahaan.
Tim Investigasi Mbk Pos beberapa kali menghubungi Jefri Simanjuntak Anggota DPRD Komisi 3 Kota batam tapi tidak diangkat,padahal beberapa saat yang lalu telah ada sidak pihak komisi 3 ke PT UNICEM tersebut,tapi sampai sekarang kelanjutanya tidak di ketahui sudah sampai di mana,,,,
Dendi Purnomo Kepala Bapedalda Kota batam Mengatakan “Kalau benar ini limbah dari PT UNICEM dan diperjual belikan sebelum sampai ke tempat pengolahan limbah maka saya akan segera menyuruh tim Bapedalda ke sana,Tolong Mbk Pos menelusuri bukti-Bukti yang akurat,Kalau memang iya…kami tidak segan-segan memanggil pihak managemen perusahaan untuk bertanggung jawab dengan hal tersebut,dan akan di beri surat peringatan atau bisa saja di cabut ijinya.,ujar dendi di temui di ruang kerjanya.
Hingga berita ini naik cetak Tim Mbk Pos masih menyelidiki dan berusaha untuk bertemu dengan pemilik perusahaan dan managemen yang berkompeten karena ada indikasi permainan ini diatur oleh Agusta,Syamsul dan kurniawan dari PT.DESA AIR CARGO (Very,mon,ian/Tim)